Fakta-fakta SHGB Pagar Laut Tangerang yang Dicabut Menteri ATR

Berita, Ekonomi2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terkait penerbitan sertifikat tersebut, yang mencakup cacat prosedur dan material.

Keputusan ini juga ditujukan untuk melindungi fungsi kawasan pesisir dan memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta pencabutan SHGB pagar laut Tangerang:

1. SHGB dinyatakan cacat prosedur dan material

Nusron menegaskan bahwa penerbitan SHGB di kawasan pagar laut tersebut mengalami cacat baik secara prosedur maupun material.

Menurut Nusron, lahan yang berada di luar garis pantai tidak boleh diterbitkan sertifikat atas nama perseorangan atau badan hukum. Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).

2. Jumlah sertifikat yang dicabut

Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

3. Pejabat ATR/BPN diperiksa

Terkait penerbitan SHGB ini, sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN telah diperiksa untuk mendalami bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut bisa terjadi.

Ia mengatakan meski untuk pengukuran tanah dalam bisa menggunakan jasa swasta, namun pengesahan harus melibatkan orang ATR/BPN setempat.

“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur. Boleh? Boleh. Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” kata Nusron di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).

4. Pagar laut dibongkar

Seiring pencabutan sertifikat, pembongkaran pagar laut dilakukan secara langsung di lokasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini dipantau oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.

Persatuan nelayan pantura juga ikut hadir untuk pembongkaran pagar tersebut. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pembongkaran dilakukan bersama-sama karena hingga saat ini tak ada pihak yang mengakui membuat pagar laut tersebut.

5. Area pagar laut dikembalikan ke fungsi awal

Keputusan pencabutan SHGB ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan memastikan bahwa lahan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang melanggar aturan.

Nusron menegaskan semua aktivitas di kawasan tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak merugikan ekosistem di wilayah pantai.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250123093744-92-1190510/fakta-fakta-shgb-pagar-laut-tangerang-yang-dicabut-menteri-atr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *