Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus penganiayaan kepada mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan masih terus bergulir meskipun pelaku Fadilah alias Datuk, yang merupakan sopir keluarga Lady Aulia Pramesti, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, pada Sabtu (14/12) kemarin, giliran Kementerian Kesehatan hingga KPK yang turun tangan dalam kasus tersebut.
Status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti dibekukan
Kementerian Kesehatan memastikan status mahasiswa Lady Aulia telah resmi dibekukan sementara oleh pihak kampus buntut aksi penganiayaan yang dilakukan sopirnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan dari hasil komunikasi dengan Direktur Rumah Sakit tempat Lady bertugas, yang bersangkutan saat ini juga telah dikembalikan ke kampus.
“Dilaporkan bahwa RS sudah mengembalikan koas ini ke FK, dan pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin (16/12).
Harta Dedy Mandarsyah diusut KPK
Di sisi lain, KPK juga mengaku telah mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang merupakan ayah dari Lady Aulia.
Hal tersebut dilakukan KPK setelah LHKPN Dedy menjadi sorotan usai anaknya diduga terlibat kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menyatakan pihaknya bakal mengklarifikasi Dedy ketika sudah memiliki data yang kuat.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujar Herda saat dihubungi, Minggu (15/12).
Herda mengatakan saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN Dedy, sehingga klarifikasi dilakukan ke sejumlah pihak terkait.
“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” katanya.
Tersangka penganiayaan
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan aksi pemukulan yang dilakukan Datuk telah menyebabkan luka di bagian kepala, pipi dan leher korban.
Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.
Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina yang tidak menerima apabila anaknya Lady Aulia Pramesti harus melakukan jadwal jaga ketika libur tahun baru.
“Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” katanya.
Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
(tfq/fra)