Jakarta, CNN Indonesia —
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilakukan pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, ada dua pihak yang digugat oleh Firli yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan itu kembali diajukan pihaknya untuk mencari keadilan bagi kliennya. Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Firli sudah lama terkatung-katung.
“Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (14/3).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
(tfq/ugo/bac)