Gilang Bungkus Jarik Diduga Beraksi Lagi, Cari Korban untuk Dilecehkan

Berita, Nasional33 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga kembali beraksi.

Hal itu diungkap salah satu korban berinisial R. Melalui akun media sosial X @sehitamsabit, ia mengaku telah dihubungi Gilang beberapa hari terakhir.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja ngechat saya. dan akhirnya juga ngeaproach teman-teman saya,” kata R melalui akun @sehitamsabit. CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan itu, Selasa (11/3).

R menyatakan, Gilang mulai menghubunginya setelah mereka sama-sama terlibat dalam kompetisi penulisan cerita pendek (cerpen) nasional, Senin (3/3).





Dari sana Gilang kemudian mengetahui dan mulai mengirim pesan ke media sosial Instagram korban. Dengan bahasa yang intimidatif, pelaku akhirnya memaksa meminta nomor WhatsApp R.

“Saya mulai dihubungi tanggal 3 Maret malam, tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia juga mengikuti kompetisi itu,” kata korban kepada CNNIndonesia.com.

Gilang yang merupakan eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kemudian mulai mencecar korban, ia berdalih sedang melakukan penelitian tentang pembungkusan jenazah. Dari sana korban pun mulai curiga.

“Saya yakin itu adalah Gilang setelah pertanyaan pertama yang dia tanyakan, yakni terkait ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah’,” kata R.

“Dengan keanehan sifat chat-nya di awal-awal ditambah pertanyaan itu, saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam,” tambahnya.

READ  Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Liverpool vs MU

R menyebut, Gilang juga mengirimkan foto-foto korban yang telah terbungkus kain jarik atau diikat kepadanya. Dia juga terus memaksa korban mempraktikkan hal serupa. Karena itu korban pun ketakutan, dia lalu memblokir Gilang di WhatsApp.

“Saya terakhir dihubungi [Senin] tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya. Ngelihat foto itu saya ga balas lagi chatnya dan saya block sosmed dan nomornya. ternyata setelah itu dia pake nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. saya block lagi,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, setelah diblokir Gilang ternyata malah menghubungi akun organisasi yang diikuti korban, akun teman-teman korban hingga orang tua korban.

R yang merupakan mahasiswa di Kepulauan Riau ini mengaku belum melaporkan kasus yang dialaminya ini ke kepolisian. Meski begitu, dia berharap aparat kepolisian melakukan tindakan.

“Saya menghindari untuk berhubung langsung dengan polisi. Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini. Hanya saya pribadi ga mau dibawa-bawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet,” katanya.

Diketahui, dalam kasus sebelumnya Gilang Aprilian Nugraha Pratama dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik.

Ketua majelis hakim, Khusaini menilai, Gilang melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

READ  Utusan Khusus Presiden Temui UN Tourism, Pariwisata RI Siap Mendunia

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tana hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” kata Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Atas tiga pasal tersebut, hakim pun menjatuhi Gilang dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tajun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ujar hakim. 

(kid/frd)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *