Google Tolak dan Ajukan Banding Putusan Denda Rp202,5 M dari KPPU

Berita, Teknologi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberi sanksi denda Rp202,5 miliar kepada mereka di kasus monopoli terkait Google Play Billing. Google juga menyatakan bakal mengajukan banding.

Pihak Google mengklaim praktik yang mereka lakukan sekarang berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” ujar Perwakilan Google kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Google juga menyinggung bagaimana mereka memberikan dukungan aktif kepada para pengembang lewat sejumlah inisiatif, seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

Google juga menyatakan komitmennya untuk selalu patuh pada hukum di Indonesia dan akan kooperatif selama proses banding berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tutupnya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC terkait monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini.

Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.

Kasus yang menyeret Google ini bermula ketika perusahaan tersebut diduga melakukan monopoli karena mewajibkan perusahaan yang memasarkan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.

Google disebut akan memberi sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.

Google Play Billing sendiri merupakan metode pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan Google Play Store di Indonesia.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250122103552-206-1190085/google-tolak-dan-ajukan-banding-putusan-denda-rp2025-m-dari-kppu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *