Gugat Pilwalkot Bekasi, Heri-Sholihin Minta Suara Tri-Abdul Haris 0

Berita, Nasional10 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pasangan Heri Koswara-Sholihin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe di Pilwalkot Bekasi 2024.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilwalkot Bekasi di MK, Rabu (8/1).

Kuasa hukum mendalilkan perolehan suara paslon Tri-Abdul di Pilwalkot Bekasi didapatkan dengan cara melanggar asas dan prinsip pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur dan adil.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Pilwalkot Bekasi, Tri-Abdul meraih suara terbanyak dengan 459.430 suara, sedangkan pemohon memperoleh 452.351 suara.

Kuasa hukum menyatakan ada tiga pelanggaran yang dilakukan paslon Tri-Abdul. Pertama adalah politik uang.

“Adanya dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran Kartu Keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3,” kata kuasa hukum.

Pelanggaran kedua yakni politisasi unsur birokrat yang disebut secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.

“Ketiga, pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik dengan tidak mendistribusikan form c pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga sehingga mengakibatkan partisipasi 55 persen, terendah se-Jawa Barat,” kata kuasa hukum.

Dalam petitumnya, Heri Koswara-Sholihin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bekasi

“Mendiskualifikasi pasangan nomor 3 atas nama Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan atau peraih suara terbanyak,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga meminta agar ditetapkan hasil Pilwalkot dengan perolehan Heri-Sholihin 452.351 suara. Paslon UU Mikdar-Nurul Sumarheni 64.509 suara dan paslon Tri Adhianto-Abdul Harris 0 suara.

“Memerintahkan KPU Bekasi menetapkan paslon Heri Koswara dan Sholihin sebagai pasangan wali kota dan wakil walkot terpilih atau memerintahkan KPU Bekasi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS tanpa paslon nomor urut 3,” kata kuasa hukum.

(yoa/wis)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *