Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Timur 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Gugatan itu terdaftar sebagai perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/2).
Suhartoyo menyampaikan keputusan itu diambil lewat rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025.
Majelis hakim menyatakan dalil pemohon terhadap dugaan praktik politik uang oleh Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait dalam perkara ini tak memiliki cukup bukti.
MK berpendapat dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Terlebih terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengenai laporan pertangungjawaban ‘siraman’ praktik politik uang yang menurut Pemohon dilakukan pihak terkait, in casu Rudy Mas’ud dan Seno Aji telah pernan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur beserta Gakkumdu,” kata hakim Arief Hidayat.
Isran Noor sendiri merupakan calon petahana dalam pertarungan ini. Ia bersama Hadi diusung koalisi PDIP, Gelora, Hanura, Demokrat, Perindo, dan Ummat.
Isran menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2018 hingga 2023.
Sementara Rudy-Seno diusung koalisi besar Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, PPP, hingga PSI.
(fra)