Gugatan Lahan di KM18 Daan Mogot Akan Diputus PN Jakbar Besok

Berita, Nasional26 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) akan menggelar sidang putusan terkait gugatan lahan seluas 31.920 meter persegi di KM18 Daan Mogot pada Rabu (19/2) besok.

Kasus dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt itu dimohonkan Handy Musawan dkk sebagai penggugat, serta  PT Prima Energy Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal dkk sebagai para tergugat.

Lahan seluas 31 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakbar itu menjadi objek gugatan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) pengadilan. Sebelumnya, pengadilan sudah memenangkan Rosalina-Hartawan Zaenal, tapi Handy menggugat kembali lahan itu secara perdata.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu juga menyeret PT PCDC Prop Co One dan PT Pancadarma Puspawira. Seluruh perusahaan itu berada di dalam kawasan seluas 31.920 meter persegi yang jadi objek gugatan itu.

Dalam gugatannya, Handy Musawan dkk mengklaim lahan itu adalah milik ahli waris Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjiong, sehingga Rosalina dan perusahaan-perusahaan terkait tidak berhak menduduki kawasan itu.





Namun, pihak tergugat yakni Rosalina dan Hartawan melalui kuasa hukumnya menyebut Thio Ju Auw-Thio Ju Tjiong telah menjual lahan itu ke pemilik lain di muka notaris pada 1962 silam sebelum akhirnya dialihkan lagi ke kliennya.

“Fakta pengalihan itu sesuai putusan MA No. 1679 K/PDT/2008,” ujar Endar Sumarsono selaku kuasa hukum PT Nila Alam, Rosalina dan Hartawan dalam pernyataan resminya.

Selain itu terkait perkara ini, dikatakannya, Handy Musawan pernah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama pihak lain karena menduduki lahan seluas 31.920 meter persegi itu tanpa izin. Dia mendapat hukuman selama delapan bulan pada perkara yang terjadi 2018 lalu itu.

READ  Prabowo Akan Hadiri Perayaan Natal Nasional di GBK 28 Desember

Tetapi setelah bebas, Handy Musawan kembali menggugat kepemilikan lahan itu ke PN Jakbar

Endar berharap dalam putusannya nanti majelis hakim PN Jakbar selain menolak gugatan Penggugat juga mencabut penyitaan yang diduga telah disalahgunakan kelompok massa. Pasalnya, kata dia, sebenarnya penyitaan perdata hanya sekedar membacakan penetapan dan mencatatkannya pada kantor pertanahan setempat.

Pihak Rosalina dkk selaku tergugat pun sudah meminta pertimbangan kepada PN Jakbar agar tidak dilakukan penyitaan pada lahan yang bersengketa. Selain sudah ada putusan inkrah yang memenangkan Rosalina, penyitaan itu juga berpotensi mengulangi tindak pidana pendudukan lahan yang pernah dilakukan pada 2018 lalu.

Dan, sambungnya, itu terjadi pada September tahun lalu di mana ada massa yang mencoba menduduki lahan secara paksa saat dilakukan penyitaan. 

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi kuasa hukum Handy yakni Amos Cadu Hina, namun belum mendapat respons hingga berita dinaikkan. Sebelumnya, Amos kepada awak media mengklaim kliennya tak mengetahui tindakan pihak ‘pengamanan’ yang menduduki lahan itu pada September 2024 lalu.

(kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *