Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta tempat penahanannya dipindah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
“Menjadi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba?” tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Betul,” jawab Ronny.
Dalam kesempatan itu, Ronny juga meminta agar kolega Hasto di luar pihak keluarga dapat melakukan kunjungan.
“Jadi, itu yang menjadi keberatan Yang Mulia. Hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin, Yang Mulia, bahwa pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” tutur Ronny.
Hakim lantas meminta agar permohonan dimaksud diajukan lampiran tanggal dan nama pihak yang ingin mengunjungi Hasto secara spesifik. Sebab, menurut hakim, tidak sembarang orang dapat mengunjungi karena alasan keamanan.
“Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya,” ucap hakim.
“Artinya, mungkin tidak semuanya. Kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangkan,” lanjut hakim.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah Sin$57.350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dolar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” kata jaksa dalam persidangan Jumat, 14 Maret 2025.
(ryh/wiw)