Jakarta, CNN Indonesia —
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Helena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2), itu lebih berat dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Budi Susilo dengan hakim anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Yulman.
Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, dalam tuntutan pidananya, jaksa ingin Helena dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.
(ryn/fra)