Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Hotel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido milik PT MNC Land disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi XII DPR.
Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan KLH bersama DPR. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyebut penyegelan dilakukan karena temuan sejumlah pelanggaran.
“Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidak itu, KLH dan DPR menemukan dugaan proyek pembangunan hotel tak disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). AMDAL yang ada justru milik perusahaan lain.
Bambang mendorong KLH segera melakukan penindakan setelah Hotel KEK Lido disegel. Dia juga meminta MNC untuk menyetop proyek KEK Lido sementara waktu.
“Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan,” ujarnya.
Bambang mengatakan penyegelan ini dilakukan atas aduan dari masyarakat. Dia menegaskan tak boleh ada pelanggaran hukum di proyek pembangunan man pun, terlebih lagi menyandang status kawasan ekonomi khusus.
“Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi contoh seperti ini,” ucapnya.
KLH sebelumnya juga menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Kamis (6/2).
Tindakan itu dilakukan atas temuan pelanggaran serius, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.
Pemerintah menduga proyek PT MNC Land ini menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Analisis citra satelit menunjukkan danau tersebut menyempit dari 24 hektare menjadi 12 ha, dengan kehilangan sekitar 2 ha badan air.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melalui keterangan resmi, Kamis (6/2).
MNC Land Lido mengatakan pendangkalan danau telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan tersebut pada 2013.
“Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini,” dikutip dari pernyataan resmi PT MNC Land Lido.
(dhf/sfr)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250211110120-92-1196897/hotel-kek-lido-disegel-dpr-buntut-dugaan-sederet-pelanggaran