Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) membatalkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al Masri atau dikenal Mohammed Deif pada Rabu (26/2).
Keputusan itu muncul setelah jaksa penuntut umum (JPU) memberi tahu hakim ICC bahwa mereka punya informasi yang cukup dan bisa dipercaya soal kematian Deif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasilnya, Majelis memutuskan untuk menghentikan proses terhadap Deif dan menyatakan surat perintah penangkapan terhadap dia tak berlaku,” kata hakim ketua Nicolas Guillou dalam keputusan tertulis, dikutip New Arab.
ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Deif pada November 2024 bersamaan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu Yoav Gallant.
Surat penangkapan terhadap Deif soal tuduhan pembunuhan massal selama serangan dadakan pada 7 Oktober 2023 termasuk perkosaan dan penyanderaan.
Israel lalu membalas serangan dadakan Hamas dengan agresi besar-besaran ke Palestina hingga saat ini. Imbas operasi mereka, lebih dari 48.000 orang meninggal dan ribuan rumah serta fasilitas sipil hancur.
Deif menjadi salah satu korban tewas dalam serangan udara Israel di Gaza pada Juli 2023.
Namun, saat berita kematian dan surat penangkapan muncul Hamas tak memberi konfirmasi kondisi terkini Deif. Kelompok itu baru mengumumkan kematian bosnya pada Januari lalu.
(isa/dna)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250228172442-120-1203623/icc-batal-tangkap-bos-hamas-mohammed-deif-kenapa