ICW Laporkan Dugaan Doxing terhadap Peneliti ke Bareskrim Polri

Berita, Nasional79 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan aksi doksing (doxing) yang dialami peneliti Diky Anandya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan ICW itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 13 Januari 2024. Dalam laporannya, ICW menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut aksi doksing itu terjadi setelah menyampaikan kritik terkait nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang masuk dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Naif kalo kita bilang tidak ada kaitan dengan komentar ICW terkait nominasi Jokowi sebagai salah satu Presiden terkorup berdasarkan OCCRP,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

“Segera setelah ada pernyataan dari ICW, langsung ada tindakan balasan berupa pengungkapan data pribadi,” imbuhnya.

Tibiko menduga aksi penyebaran data pribadi itu sengaja dilakukan pihak tertentu untuk mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan Diky selaku peneliti ICW.

“Sebab apa? Kami melihat ini ada tren kerap kali berulang, ketika masyarakat sipil melayangkan kritik kemudian bersambut ada upaya doksing dan serangan digital lain,” jelasnya.

Dalam pelaporan itu, ICW juga turut menyertakan sejumlah barang bukti terkait mulai dari tangkapan layar data pribadi yang disebarluaskan di media sosial, data kependudukan korban, hingga isi ancaman terhadap korban lewat pesan singkat.

Pasalnya, Tibiko menyebut setelah data pribadi termasuk kontak korban disebarkan, banyak pesan dengan nada ancaman yang diterima korban. Ia bahkan mengatakan tidak sedikit ancaman yang disampaikan menyangkut nyawa korban.

READ  101 Warga Gaza Tewas Dibom Israel Sejak Deal Gencatan dengan Hamas

“Kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menuturkan pihaknya tidak secara spesifik melaporkan pihak tertentu yang melakukan doksing. Akan tetapi pada peristiwa penyebaran data pribadi terhadap korban.

“Kami tentu tidak terfokus melaporkan akun tertentu begitu ya tapi kami menyertakan peristiwa doksing itu. Siapa pemilik akunnya yang mengunggah konten data-data pribadi miliki klien kami, kami rasa ranahnya penyidik,” katanya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *