IPW Dorong Proses Pidana AKBP Bintoro Usai Dipecat dari Polri

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong supaya AKBP Bintoro tetap diproses secara pidana setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan proses pidana itu perlu dilakukan agar kepercayaan publik terjaga. Ia juga menilai proses pidana serupa perlu ditempuh untuk empat polisi lain yang diberi sanksi pemecatan hingga demosi.

“Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat,” ungkap Sugeng dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindaklanjuti dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” sambungnya.

Di samping itu, IPW mengapresiasi langkah Polri melalui Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan.

Sugeng mengatakan IPW menghormati keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Keputusan itu dinilai bertujuan baik, yakni memberikan efek jera bagi anggota Polri di seluruh Indonesia.

“IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ungkap Sugeng.

“Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH. Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara dua polisi disanksi lebih ringan. Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari.

Mereka semua kemudian berencana akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

(frl/isn)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *