Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Iran semakin mengandalkan teknologi untuk menegakkan aturan wajib hijab bagi perempuan, termasuk yang terbaru menggunakan drone, sistem pengenalan wajah dan aplikasi pelaporan warga, menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis pada Jumat (15/3) dan diberitakan CNN.
Salah satu alat utama dalam pengetatan pengawasan ini adalah aplikasi seluler “Nazer” yang didukung pemerintah. Aplikasi ini memungkinkan warga serta polisi melaporkan perempuan yang dianggap melanggar aturan berpakaian.
Laporan hasil investigasi selama dua tahun itu menuduh Iran melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama dalam menekan perbedaan pendapat yang menargetkan perempuan dan anak perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan tersebut, aplikasi “Nazer” memungkinkan pengguna mengunggah pelat nomor kendaraan, lokasi dan waktu ketika seorang perempuan kedapatan tidak mengenakan hijab.
Sistem kemudian akan menandai kendaraan tersebut secara daring dan mengirimkan peringatan kepada polisi.
Selain itu aplikasi ini juga bisa mengirim pesan peringatan secara real-time kepada pemilik kendaraan yang terdaftar, memperingati mereka bahwa telah ditemukan pelanggaran aturan hijab. Jika peringatan diabaikan, kendaraan mereka berpotensi disita.
Pihak berwenang memperluas cakupan aplikasi ini pada September 2024, menargetkan perempuan di ambulans, taksi dan transportasi umum.
Tak hanya itu, drone di udara juga dikerahkan di ibu kota Teheran dan wilayah selatan Iran untuk memantau kepatuhan aturan hijab di tempat umum.
Pengenalan wajah juga diterapkan sejak awal 2024 di gerbang masuk Universitas Amirkabir di Teheran, untuk mengawasi kepatuhan mahasiswi.
Aturan wajib hijab di Iran terus menuai kontroversi, terutama dengan munculnya rancangan undang-undang (RUU) “Hijab dan Kesucian” yang meskipun sempat ditangguhkan pada Desember 2024, masih menjadi ancaman besar bagi perempuan di negara tersebut.
Jika disahkan, aturan ini akan menerapkan hukuman berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda US$12 ribu atau setara Rp187 juta bagi pelanggar.
Bahkan, berdasarkan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Iran, perempuan yang dianggap melakukan “kerusakan di muka bumi” bisa dijatuhi hukuman mati.
RUU ini juga memperluas kewenangan aparat keamanan dalam menegakkan aturan hijab serta meningkatkan penggunaan teknologi dan pengawasan terhadap masyarakat.
Gelombang protes besar terjadi di Iran pada 2022 menentang aturan wajib hijab dan berbagai permasalahan politik serta sosial, menyusul kematian Mahsa Amini, seorang perempuan 22 tahun yang meninggal dalam tahanan polisi moral Iran pada September tahun itu. PBB mencatat ratusan orang tewas dalam aksi demonstrasi tersebut.
(can/fea)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250318160254-185-1210291/iran-gunakan-drone-deteksi-perempuan-tak-pakai-hijab