Isi Aturan Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis di Thailand

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Dalam Negeri Thailand mengeluarkan peraturan baru soal keluarga untuk menyelaraskan undang-undang yang mengesahkan perkawinan sesama jenis.

Wakil juru bicara pemerintah Thailand Karom Polpornklang mengatakan peraturan Kementerian Dalam Negeri soal Pendaftaran Keluarga BE 2568 akan mendukung keluarga sesama jenis yang mulai berlaku hari ini, Kamis (23/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Termasuk pasangan yang bertunangan atau menikah,” demikian laporan Bangkok Post, mengutip Karom.

Berdasarkan aturan itu, istilah “laki-laki”, “perempuan”, “suami”, “istri” diganti dengan orang (person), “fiancé”, “fiancée” dan “pasangan (spouse).”

Setelah berlaku, siapa pun bisa menikah tanpa batasan hukum terkait dengan jenis kelamin.

Thailand sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024. UU tersebut mulai berlaku pada hari ini.

Pengesahan itu menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Di hari pertama pemberlakuan UU tersebut, ratusan pasangan sesama jenis menggelar pernikahan di Bangkok.

Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra mengatakan UU ini menegaskan setiap orang berhak atas hak dan martabat yang sama.

“Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” kata Paetongtarn dalam pesan video dalam pernikahan massal di Bangkok.

(isa/bac)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250123162122-106-1190751/isi-aturan-legalisasi-pernikahan-sesama-jenis-di-thailand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *