Isi Dekrit Komando Darurat Militer Korea Selatan

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Jenderal Angkatan Darat Korea Selatan Park An-su mengeluarkan dekrit Komando Militer usai Presiden Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12) waktu setempat.

Berdasarkan laporan Reuters, dekrit tersebut berisi sejumlah larangan antara lain tidak boleh ada kegiatan politik, termasuk di Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.

Militer juga melarang upaya menggulingkan pemerintahan, serta memanipulasi opini publik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aksi mogok kerja hingga demonstrasi juga dilarang. Militer juga menyampaikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar dekrit Komando Militer tersebut.

Berikut isi dekrit militer yang dikeluarkan atas nama Komandan Darurat Militer Jenderal Angkatan Darat Park An-su:

“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, berikut ini dengan ini diumumkan di seluruh Republik Korea mulai pukul 23:00 pada tanggal 3 Desember 2024:

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, rapat umum dan demonstrasi, dilarang.
2. Semua tindakan yang menyangkal atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, serta propaganda palsu dilarang.
3. Semua media dan publikasi tunduk pada kendali Komando Darurat Militer.
4. Mogok kerja, penghentian kerja, dan rapat umum yang memicu kekacauan sosial dilarang.
5. Semua tenaga medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau telah meninggalkan bidang medis harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan taat. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.
6. Warga sipil yang tidak bersalah, kecuali pasukan anti-negara dan pasukan subversif lainnya, akan dikenakan tindakan untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea, dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (sanksi).

Panglima Darurat Militer, Jenderal Angkatan Darat Park An-su, Selasa, 3 Desember 2024.

(pta/pta)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241203231610-113-1173445/isi-dekrit-komando-darurat-militer-korea-selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *