Ivan S Perundung Siswa SMA Sujud-Gonggong Dituntut 10 Bulan Penjara

Berita, Nasional18 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Terdakwa kasus intimidasi dan perundungan sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, dituntut 10 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, di Ruang Kartika 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp5 juta rupiah subsider satu bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida Bagus mengatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





Jaksa kemudian menyampaikan hal yang meringankan tuntutan Ivan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari,” ucapnya.

“Serta perbuatan terdakwa yang dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat,” tambah Ida Bagus.

Sementaranya itu Kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.

READ  Timnas Indonesia Berangkat ke Myanmar: Asnawi dan Struick Menyusul

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran mendakwa Ivan Sugiamto telah melakukan kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Galih.

Hal itu, kata Galih, bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani saksi DEF mendatangi korban EN di sekolahnya, di SMAK Gloria 2, untuk menyelesaikan masalahnya, pada Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orang tua EN.

“Saksi DEF berkata EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak EL seperti anjing pudel,” ucapnya.

Singkat cerita, saksi EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya di SMAK Gloria 2 Surabaya dan menemui EN, dia tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi korban EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

“Terdakwa lalu menyuruh anak korban EN, untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali,” kata Galih membacakan dakwaan.

Karena diminta juga oleh ibunya yang sudah ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun saat ia hendak menggonggong, ayah korban berusaha membangkitkan anaknya.

“Namun tindakan orang tua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.

“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis psikologi yakni munculnya syndrome anxiety atau kecemasan, depresi dan PTSD atau post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut membuat anak kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ucapnya.

READ  Masih Ada Harapan Bahagia untuk Pendukung Manchester United

Karena perbuatannya, Ivan didakwa dua dakwaan. Pertama, Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. 

(fea/frd/fea)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *