Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024 Tunggu Petunjuk KPU

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Serang, CNN Indonesia

KPU Provinsi Banten menyatakan bakal mempelajari dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Mereka menyatakan bakal berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang mengenai tata cara PSU. Gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika Hazrumi merupakan putra Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politisi PAN, Yandri Susanto.

“Pertama kami akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa,” ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui selulernya, Senin (24/2).





“Kami akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

READ  Gugatan Lahan di KM18 Daan Mogot Akan Diputus PN Jakbar Besok

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

Sehingga, putusan MK itu membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.

(chri/ynd)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *