JAKI Mengadu ke DPR Soal Dugaan Institusi Legalkan Judi Online

Berita, Nasional20 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Jaringan Aliansi Kemanusiaan Internasional (JAKI) melaporkan dugaan soal keberadaan sebuah institusi berbentuk badan usaha yang bergerak di bidang judi online.

Aduan itu disampaikan JAKI lewat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/2).

“Di mana KBLI tersebut dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian diundang-undangkan oleh Kemenkumham, kemudian dicatatkan kembali di berkas negara. Tapi kesemuanya setelah kita selidiki alas hukumnya adalah peraturan pemerintah,” kata Direktur Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi dalam rapat audiensi tersebut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Contohnya di sini, KBLI 92.000. Di sini ada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Jadi, tentu keputusan BPS tidak berdiri sendiri,” imbuhnya.





Sementara perwakilan JAKI lain dalam audiensi itu menjelaskan bahwa KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan salah satu syarat pendirian badan usaha. KBLI berisi sebuah.

Sementara, berdasarkan hasil penelusuran JAKI, kode 92.000 merupakan kode untuk melegakan badan usaha bentuk perjudian dan game online.

“Nah, sedangkan KBLI 92.000 itu adalah menjelaskan bagaimana untuk membuat sebuah badan usaha bentuk perjudian, game online, maupun investasi juga,” ujar dia.

Sementara, Yudi mendesak agar DPR bisa membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki hal itu. Pansus, kata dia, bisa terdiri dari tiga komisi, masing-masing Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III DPR.

“Kami berharap ini didorong menjadi pansus. Pansus yang diisi oleh tiga gabungan komisi. Pertama komisi menyangkut keuangan, komisi XI. Komisi VI investasi, dan Komisi II karena ada dugaan pelanggaran hukumnya,” katanya.

READ  BRI Microfinance Outlook Bahas Peran dan Peluang UMKM di 2025

Yudi menilai dugaan keberadaan institusi legal di bidang usaha judi online bukan persoalan kecil. Apalagi dengan melihat sejumlah kasus di tengah masyarakat akibat masalah tersebut.

“Karena kan korban-korbannya kan kita sudah melihat. Istri membakar orang tua. Kemudian istri membakar suami. Perceraian, pembunuhan. Perampokan. Ini bisa kita sebut sebagai the state criminal act dalam konteks ada oknum penyelenggara negara yang sengaja membuat dan merusak rakyat dan negara kita,” kata dia.

Merespons hal itu, Ketua BAM DPR Netty Prasetyani menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen terhadap pemberantasan judi online. Namun, dia menekankan bahwa masalah itu akan ditangani komisi terkait.

“Kalau yang terkait dengan hukum berarti kita kirimkan ke komisi III dan kalau kemudian kita ingin meminta bahwa ini harus sejalan dengan Panja Judol yang sedang berlangsung di komisi I,” kata Netty.

(ugo/thr)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *