Jaksa Kejari Landak Kalbar Tersangka Tilap Aset Sitaan Robot Trading

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap jaksa Azam Akhmad Akhsya usai terlibat kasus suap dan gratifikasi lantaran mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya menyebut pengambilan aset sitaan itu dilakukan Azam saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar. 



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu. Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Patris menjelaskan barang bukti yang disita itu seharusnya diserahkan seluruhnya kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan lantaran terbujuk rayuan pengacara korban berinisial BG dan OS.





“Satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2).

Patris menyebut proses pengembalian kepada korban itu dilakukan sebanyak dua kali melalui masing-masing kuasa hukum BG dan OS. Ia menjelaskan dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita jumlah yang dikembalikan kepada korban hanya sebesar Rp38,2 miliar.

Sementara sisanya yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. Rinciannya yakni Azam sebesar Rp11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

READ  Raja Yordania Bertemu Trump, Tolak Usulan Relokasi Warga Gaza

“Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Patris menyebut Azam yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat telah ditangkap dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Selain Azam, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis (27/2) hari ini.

“Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(rds/tfq)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *