Housekeeping.my.id –
Eks Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra ditunjuk sebagai dewan penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Penunjukan itu diumumkan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani pada hari ini, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan sebelumnya sempat mengatakan posisi manajemen Danantara akan diisi oleh orang-orang ahli, bersih, dan memiliki rekam jejak baik. Nama-nama itu telah diserahkan ke Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Thaksin Shinawatra menjabat PM Thailand pada tahun 2001-2006.
Ia pernah terjerat tiga kasus hukum terkait bekas perusahaannya, Shin Corp, hingga dijebloskan ke penjara.
Kasus saham Shin Corp
Pada kasus pertama, Thaksin dituduh menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat demi menguntungkan kepentingan bisnis keluarga.
Kasus ini berangkat dari penjualan saham keluarga Shinawatra Shin Corporation ke perusahaan investasi Singapura Temasek Holdings pada 2006.
Penjualan saham Shin Corp itu menuai kritik keras dari masyarakat karena perusahaan terbesar di sektor teknologi informasi Thailand itu dianggap dijual ke pihak asing.
Thaksin dituding menjual aset penting nasional kepada entitas asing.
Thaksin juga dituding menggunakan “nominee” atau nama pinjaman untuk mendapatkan keuntungan di perusahaan yang mendapat konsesi dari lembaga negara.
Kasus pinjaman Exim Bank
Mahkamah Agung Thailand pada 2019 menjatuhi hukuman secara in absentia terhadap Thaksin atas konflik kepentingannya dalam kasus pinjaman Exim Bank.
Kasus ini melibatkan pinjaman sebesar 4 miliar baht (sekitar Rp1,9 triliun) untuk pemerintah Myanmar pada tahun 2004.
Pengadilan memutuskan bahwa Thaksin memiliki konflik kepentingan ketika memerintahkan Exim Bank Thailand untuk meminjamkan 4 miliar baht ke pemerintah Myanmar, dengan bunga di bawah standar.
Hal itu semata-mata agar Myanmar membeli produk dari Shin Satellite Plc, perusahaan milik keluarga Shinawatra.
Komite Pengawasan Aset (Asset Scrutiny Committee/ASC) Thailand lantas menemukan bahwa pemerintah Myanmar menggunakan uang itu untuk membeli produk senilai 400 juta baht (setara Rp195 miliar) di Shin Satellite.
Atas tuduhan ini, Thaksin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Bersambung ke halaman berikutnya…
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250324160637-106-1212487/jatuh-bangun-thaksin-dari-pm-thailand-hingga-penasihat-danantara