Jusuf Kalla Diminta Lagi Jadi Ketua Umum PMI Periode 2024-2029

Berita, Nasional26 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla diminta kembali menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang digelar di Jakarta, Minggu (8/12).

Dalam keterangan resmi PMI, keputusan memilih JK ini disampaikan mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Sidang Pleno II PMI Adang Rochjana menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang.

Dalam tahap penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” kata Ketua Panitia Munas ke-22 PMI Fachmi Idris.

Fachmi menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Karena itu, Agung gugur sebagai bakal calon.

Sementara itu, dukungan yang masuk untuk JK melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

“Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” ucap Fahmi.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *