KA Logawa Tertemper Truk di Jember, 1 Orang Tewas

Berita, Nasional48 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Kereta Api (KA) Logawa tertemper sebuah dump truk di perlintasan sebidang kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa-Stasiun Jember, Senin (17/2), pukul 08.27 WIB.

“Seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Pengemudi dump truck, E (35) dikabarkan meninggal dunia. Tak hanya itu, kecelakaan tersebut juga membuat kerusakan pada bagian KA Logawa.

“Untuk masinis dan asisten masinis aman tidak ada luka, penumpang kereta juga selamat tidak ada luka. Untuk lokomotif kereta api ada kerusakan pada selang air brake namun sudah diperbaiki,” katanya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di Stasiun Jember, ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara sehingga membutuhkan perbaikan. Akibat dari insiden itu, keberangkatan KA Logawa terlambat 19 menit.

“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan,” ujarnya.

Cahyo mengatakan perlintasan sebidang lokasi kecelakaan itu, selama ini hanya dijaga oleh masyarakat setempat secara swadaya.

“Infonya dijaga swadaya masyarakat setempat,” ucapnya.

KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

READ  Harga Minyak Anjlok 1 Persen Imbas Data AS dan Penguatan Dolar

Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo.






(frd/ugo)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *