Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Berita, Nasional6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58) sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/2025).

Oppon menjelaskan Ilyas Sitorus bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2021.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” pungkasnya.





Menurut Oppon tersangka Ilyas Sitorus telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka.

“IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya. 

(fnr/gil)


[Gambas:Video CNN]


READ  117 RT Masih Terendam Malam Ini





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *