Kalah di MK, Tim Edy Kaji Opsi Gugat Bobby Nasution ke PTUN

Berita, Nasional5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Medan, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Sumut nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan tim Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala.

Tak patah arang, tim Edy – Hasan berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgub Sumut 2024.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita memikirkan begini masih ada upaya hukum lain yang kita pertimbangkan menggugat Bobby Nasution sebagai calon. Jadi kita melihat masih ada peluang di PTUN,” kata Juru Bicara Edy – Hasan, Sutrisno Pangaribuan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2).

Sutrisno mengatakan Bobby Nasution yang maju sebagai Calon Gubernur Sumut harusnya mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Namun, Bobby Nasution malah mengajukan cuti dari jabatannya selama masa kampanye Pilgub Sumut.

“Karena Bobby harusnya bukan cuti, tapi harus mundur. Karena dia tidak mengikuti pilkada yang setara. Jadi dia bukan pilkada di Kota Medan tapi pilkada yang naik tingkatan. Bisa kita pastikan seluruh aktivitas dia sebelum masa kampanye itu. Harusnya kalau dia pilkada setara di Medan, dia oke bisa cuti sesuai PKPU. Tapi kalau pilkadanya sudah di atas naik ke tingkat gubernur atau presiden, dia harus mundur,” tuturnya.

Menurut Sutrisno gugatan ke PTUN akan disiapkan dalam waktu dekat. Pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN bukan berarti tidak ingin kalah di Pilgub Sumut. Akan tetapi langkah tersebut semata mata ingin mencari keadilan.

“Ini yang akan kita persiapkan nanti secara khusus di PTUN. Jadi masih ada ruang. Pak Edy sudah kita sampaikan itu, beliau sih belum memberikan sinyal positif, nanti dikira orang tidak terima, bukan itu persoalannya. Jangan dianggap orang yang cari keadilan lewat pengadilan itu bukan karena tidak mau kalah ya, kenapa disebut pengadilan? Karena kita anggap pengadilan itu tempat terakhir cari keadilan. Jadi masih ada PTUN yang bisa menguji apakah yang dilakukan KPU terhadap penetapan calon itu sudah sesuai dengan ketentuan undang undang pilkada dan PKPU,” paparnya.

Permohonan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sebelumnya kandas di MK. Pasalnya MK menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Bahwa putusan MK final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi upaya konstitusional lain. Maka tidak ada pilihan bagi kita selain menerima hasil dari putusan MK,” ujar Sutrisno.

Meski begitu, Sutrisno mengatakan pihaknya memiliki sejumlah catatan. Dia menilai putusan MK terkesan tergesa gesa demi menyesuaikan jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak yang direncanakan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Bagaimana mungkin MK bisa melakukan pendalaman terhadap ratusan perkara yang masuk ke MK. Jangan-jangan putusan MK ini disesuaikan dengan jadwal pelantikan. Karena kan presiden mau melantik secara bersama-sama, jadi biar enggak keteter gitu dibuat ajalah putusannya begini. Jadi kita lihat ada sinyal sinyal seperti itu,” urainya.

Sutrisno menyesalkan perkara tersebut tidak sampai ke tahapan pemeriksaan saksi. Padahal bukti bukti maupun saksi yang diajukan mereka sudah cukup kuat. Namun perkara itu dimentahkan hakim MK tanpa memeriksa saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

“Kalau ratusan perkara dari kabupaten kota ditambah provinsi yang masuk ke MK dalam waktu bersamaan dan harus selesai 45 hari, maka bagaimana dia (hakim) cek dokumennya. Dalam persidangan pun dipersingkat saja, bagaimanakah kita mau menyampaikan fakta-fakta itu. Padahal kita menyakini bukti cukup kuat, saksi saksi cukup kuat. Karena waktu mereka terbatas akhirnya mereka menyamakan saja putusannya dengan kabupaten kota lainnya,” urainya

Terkait putusan hakim yang menyatakan tim Edy-Hasan tak bisa membuktikan cawe-cawe PJ Gubernur Sumatera Utara yang mendukung Bobby di Pilgub, Sutrisno membantahnya, dan mengaku mengantongi banyak bukti yang konkret terkait masalah itu

“Itu kan harus diuji berdasarkan alat bukti yang dimaksud bukan hanya alat bukti formil. Kan harus didengarkan keterangan dari saksi saksi yang menyaksikan, rekaman video di persidangan. Cara membuktikannya harus diperdengarkan dalam sidang, tidak bisa hanya sepihak,” paparnya.

Sutrisno sendiri telah berkomunikasi dengan Edy Rahmayadi. Menurutnya mantan Pangkostrad tersebut sudah legowo dengan putusan MK.

“Kita sudah komunikasi dengan Pak Edy, tentu pak Edy dari awal meski tidak menerima tapi sudah legowo dengan apa yang terjadi ini. Kita saja sebagai anak muda melihat ini penuh dengan kecurangan, kok merajalela,” paparnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *