Kamboja Rancang UU, Sangkal Kejahatan Khmer Merah Bisa Dipenjara

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Kamboja menyetujui rancangan undang-undang yang akan memenjarakan orang yang menyangkal kekejaman, termasuk genosida, yang dilakukan Khmer Merah

Gerakan ultra-Maois yang dipimpin Pol Pot menewaskan sekitar dua juta orang melalui kelaparan, penyiksaan, kerja paksa, dan eksekusi massal pada periode 1975-79. Pengadilan yang didukung PBB menyatakan dua pemimpin tinggi Khmer Merah bersalah atas genosida dalam putusan penting pada tahun 2018.

Rancangan undang-undang yang bertujuan mencegah terulangnya kejahatan Khmer Merah dan memberikan keadilan bagi para korban, telah disetujui dalam rapat kabinet yang diketuai oleh Perdana Menteri Hun Manet pada Jumat (24/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari AFP, RUU tersebut menetapkan setiap individu yang menyangkal atau memaafkan kekejaman yang dilakukan di bawah Khmer Merah bisa dituntut.

Definisi kekejaman dalam RUU tersebut mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, yang dituntut oleh pengadilan yang didukung PBB terhadap para pemimpin Khmer Merah sembilan tahun lalu.

Berdasarkan RUU yang terdiri dari tujuh pasal tersebut, mereka yang menyangkal kebenaran masa lalu  akan dipenjara antara satu hingga lima tahun dan dapat menghadapi denda sebesar $2.500 (10 juta riel) hingga $125.000.

Rancangan RUU tersebut muncul beberapa bulan sebelum peringatan 50 tahun pengambilalihan Kamboja oleh Khmer Merah pada pertengahan April.  

RUU tersebut dibuat atas permintaan mantan pemimpin berpengaruh Hun Sen yang pada bulan Mei mengklaim bahwa beberapa politisi masih menolak untuk mengakui genosida Khmer Merah. 

Undang-undang tersebut akan menggantikan RUU serupa, yang juga diprakarsai oleh Hun Sen dan disahkan pada tahun 2013, yang melarang pernyataan yang menyangkal kejahatan oleh Khmer Merah komunis dan mereka yang melanggar bisa dihukum hingga dua tahun penjara.

READ  Dejan Alami Cedera, Indonesia Turunkan Rinov/Fadia di Final BAMTC

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh Hun Sen –yang memerintah Kamboja selama hampir empat dekade– menggunakan sistem hukum untuk menghancurkan oposisi.

Hun Sen, yang juga mantan kader Khmer Merah, mengundurkan diri pada 2023 dan menyerahkan jabatan perdana menteri kepada putra sulungnya, Hun Manet.

(AFP/vws)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250125145635-106-1191444/kamboja-rancang-uu-sangkal-kejahatan-khmer-merah-bisa-dipenjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *