Kapolri Cuma Bisa Dicopot Presiden

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mabes Polri angkat suara terkait revisi Tata Tertib DPR Nomor 1/2020 yang memungkinkan DPR memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga, salah satunya Kapolri.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian telah diatur bahwa pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh Presiden.

“Pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam aturan yang sama ia menyebut Polri dari segi kelembagaan berada dibawah langsung Presiden. Sementara dalam Pasal 5, Polri juga diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.

Pasal itu berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *