Kasus Derma Roller, Pemilik Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat

Berita, Nasional28 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik klinik Ria Beauty, Ria Agutina (53) mengaku memiliki 33 sertifikat terkait perawatan kecantikan yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri.

Arjuna Febrianto selaku kuasa hukum Ria mengatakan puluhan sertifikat itu yang menjadi modal kliennya untuk membuka layanan kecantikan. Meskipun, latar belakang Ria bukan seorang sarjana kecantikan.

“Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kempotensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa sertifikat itu di antaranya, dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, hingga Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.

Kemudian, Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) Tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society Tahun 2021, The CPD Certification Service Tahun 2021 dan Lembaga Kursus, Pelatihan Kecantikan Estetika dr. Aldjoefrie Tahun 2022, hingga Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) Tahun 2020.

Sementara itu, Raden Ariya yang juga kuasa hukum Ria mengklaim kliennya tidak sembarangan atau sekadar belajar dari YouTube untuk melakukan layanan kecantikan.

“Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” ujarnya.

Raden juga menyebut Ria tak pernah mengaku sebagai seorang dokter kepada para pelanggannya. Melainkan, hanya mengaku sebagai ahli kecantikan.

“Klien kami itu tidak pernah menyatakan dirinya bahwa beliau itu adalah dokter. Beliau itu adalah ahli kecantikan. Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait derma roller itu,” tutur Raden.

“Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah,” imbuh dia.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty buntut praktik derma roller yang tidak memenuhi standar.

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (6/12).

Wira membeberkan dalam aksinya itu Ria menawarkan layanan kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas luka menggunakan sebuah alat yang tidak memiliki izin edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Ria juga tak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis ataupun tenaga kesehatan.

“Yang bersangkutan tidak punya kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak memiliki surat izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” ujarnya.

Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *