Jakarta, CNN Indonesia —
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bintoro yang diduga melakukan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan telah dimutasi dari jabatannya.
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro yang memimpin pengusutan dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain AKBP Bintoro, tiga polisi lain juga ikut dimutasi. Mereka antara lain G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
“Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di bid Propam PMJ,” kata Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Radjo mengatakan pihaknya telah membuka penyidikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bintoro dan kawan-kawan.
“Selanjutnya propam akan selesaikan proses penyidikan, segera lakukan sidang etik terhadap yang bersangutan kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini,” ujarnya.
Radjo berjanji mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini. Ia mengaku akan memanggil sejumlah saksi lain untuk melengkapi bukti yang sudah dipegang.
Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro melansir Antara.
(mnf/fra)