Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) lagi-lagi terancam dihukum mati oleh pengadilan di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengatakan puluhan WNI ini terjerat kasus peredaran narkotika.
Sebanyak 15 kasus telah ditangani oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur. Sementara lima kasus lainnya ditangani oleh KBRI Penang.
“Langkah-langkah yang kita lakukan sesuai dengan peraturan Kemlu RI untuk WNI yang terancam hukuman mati, kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum. Kita juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita di dalam sisi hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, Kamis (5/12).
Judha menuturkan Kemlu RI selama 2024 ini telah membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati.
Baru-baru ini, seorang WNI yang terjerat kasus dengan ancaman hukuman mati di Arab Saudi juga telah pulang dengan selamat.
“Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia,” kata Judha.
Per Mei 2024, Kemlu RI mencatat bahwa 165 WNI di sejumlah negara terancam hukuman mati karena tersandung berbagai kasus hukum. Rinciannya, 155 WNI di Malaysia, satu WNI di Vietnam, dan masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos.
Menurut Judha, mayoritas WNI berstatus pekerja migran. Mereka umumnya terjerat kasus peredaran narkotika serta kasus pembunuhan.
(blq/dna)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241205165913-106-1174170/kasus-hukuman-mati-wni-terkait-narkoba-di-malaysia-tambah-20-orang