Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyegel dan menyita total enam aset milik Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo usai menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai tersangka korupsi.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyebut enam aset yang disita sejak Kamis (31/1) kemarin itu merupakan dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita sudah pastikan bahwa enam aset ini bukan milik Pemkot Bandung tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung Zoo,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2).
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menjelaskan kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tersangka Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Cahya menjelaskan lahan seluas 13,9 hektar yang dipakai sebagai lahan kebun binatang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Lahan milik Pemkot itu kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa. Akan tetapi, kata dia, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007.
Hanya saja, Cahya mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan biaya setoran atau sewa kepada kas daerah Pemkot Bandung.
“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS,” ungkapnya dikutip dari Detik.
Setelahnya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung mengalami pergantian kepengurusan pada 21 Januari 2022, hingga akhirnya Sri ditunjuk sebagai Ketua Pembina dan Bisma menjadi Ketua Pengurus Yayasan.
Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan yang digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung tanpa menyetorkan biaya sewa ke Pemkot. Akibatnya, kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp25 miliar.
Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp3,5 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS,” jelasnya.
Janji Pemkot Bandung
Di sisi lain, Pemda Kota Bandung memastikan penyegelan yang dilakukan Kejati Jabar tidak berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di sana.
Pj. Wali Kota Bandung A Koswara mengatakan perubahan hanya dilakukan kepada pihak pengelola kebun binatang, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.
“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelola yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti,” ujar Koswara, di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu (5/2).
Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada serikat Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” imbuhnya.
(tfq/kid)