Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa pejabat Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen Kemenkeu) terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat Kemenkeu berinisial DK yang menjabat Kabid Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya, Selasa (11/2) kemarin.
“Saksi yang diperiksa DK selaku Kabid Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Setjen Kemenkeu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap DSK selaku Kepala Divisi Investasi PT Jiwasraya periode 2007-2008.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Berdasarkan perannya, Qohar mengatakan Isa berperan menerbitkan surat persetujuan penerbitan produk asuransi kepada PT Jiwasraya. Surat itu dikeluarkan Isa setelah sempat bertemu dengan jajaran Direksi Jiwasraya.
Di sisi lain, Isa juga disebut sudah mengetahui apabila kondisi keuangan Jiwasraya saat itu masuk dalam kategori insolvensi. Padahal seharusnya perusahaan asuransi dengan kategori itu tidak boleh memasarkan produk kepada masyarakat.
Kemenkeu pun merespons penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).
(tfq/kid)