Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Total dokumen yang disita mencapai 10 boks kontainer dan 3 dus.
“Hasil geledah Tanjung Gerem, yaitu penyitaan dokumen sebanyak 10 container dokumen dan 3 dus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menyampaikan dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Namun, dia tak menjelaskannya secara rinci.
Harli menyebut hingga saat ini penyidik masih mendalami dan menganalisis temuan barang bukti tersebut.
“Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat seterang tindak pidana ini,” ucap dia.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyebut pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif kepada petugas.
“Pertamina Patra Niaga menghormati dan kooperatif kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Heppy dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3).
Dia pun memastikan seluruh kegiatan operasional terminal minyak tidak terdampak penggeledahan. Ia menyebut distribusi dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(tsa/dis)