Kejagung Tuntaskan Surat Dakwaan, Tom Lembong Segera Disidang

Berita, Nasional24 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ke pengadilan untuk disidang.

Tom menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Pelimpahan Tom ke pengadilan itu bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan.





Lebih lanjut, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti.

Ia mengatakan, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, hal tersebut akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.

“Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, ‘kan, harus diverifikasi lagi,” ucap Harli.

Harli mengatakan apabila tersangka  didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.

“Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan,” ujarnya.

READ  Tarik Ulur Investasi di RI, Apple Dianggap Abai Lindungi Konsumen

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(kid/antara)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *