Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Polda

Berita, Nasional6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Kupang, CNN Indonesia

Jakas Peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma yang dikonfirmasi mengatakan, jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara eks Kapolres Ngada dalam kasus kekerasan seksual.

Tapi dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa persyaratan yang kurang sehingga dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi dengan beberapa petunjuk yang telah disampaikan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berkas mantan kapolres Ngada sudah dikembalikan ke Polda untuk memenuhi beberapa petunjuk dari jaksa penyidik,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis Kamis (27/3) sore.

Dia mengatakan pengembalian berkas perkara itu dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik dari Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT.





“Pengembalian [berkas] kemarin [Rabu, (26/3)],” ujarnya.

Terpisah Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan pengembalian berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dari kejaksaan.

Dia mengatakan ada beberapa petunjuk yang disampaikan oleh jaksa peneliti yang akan dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

“Iya ada, ada diterima P19 dari Jaksa,” kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis ini.

Patar mengatakan ada beberapa petunjuk formil yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dan itu terkait pendalaman dengan digital forensik seperti terkait pendalaman isi dari telepon seluler tersangka dan ada beberapa materi lainnya.

READ  Biaya Retreat 503 Kepala Daerah Ditanggung APBN, Berapa Ongkosnya?

“Ada formil-formil yang perlu kami lengkapi, memang kan kemarin terkait dengan hasil pendalaman handphone, terkait IT-nya terkait dengan materi-materi lainnya juga ada yang perlu kita lengkapi,” ucapnya.

Sebelumnya pada Kamis (20/3) lalu, penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajr, polisi pun menetapkan tersangka lain yakni SHDR alias Stefani alias Fani atau F.

F adalah seorang perempuan berusia 20 tahun yang berperan sebagai orang yang menerima order dari AKBP. Fajar untuk mencari dan membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk dicabuli pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.

Dari pesanan tersebut, perempuan F mendapat bayaran atau imbalan sebesar Rp3 juta. Dan kepada anak korban berusia enam tahun F memberi uang sebesar Rp100 ribu dengan memberi pesan agar peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya tidak diberitahukan kepada orangtua korban.

(eli/kid)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *