Makassar, CNN Indonesia —
Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran berisi permintaan THR dari warga. Surat edaran itu viral di media sosial.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespons surat edaran permintaan THR dari pihak Kelurahan Tamarunang.
“Mungkin ada persepsi yang berbeda, mungkin pak lurah menganggap bahwa itu hal yang biasa saja akan dia distribusi tetapi kan apapun namanya bentuknya ASN, apalagi pimpinan yang ada di wilayah, tidak boleh melakukan itu ya,” kata Appi sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Appi bahwa ASN tidak boleh menerima dan meminta kepada masyarakat apa bentuk permintaan bantuan dana. Apalagi permintaan bantuan untuk THR.
“Umpamanya kalau dia minta begitu bentuknya kan gratifikasi kan jatuhnya. Nah itu, tidak boleh juga, lurah harus mengumpul untuk mendistribusi apa THR, nanti kalau si orang itu mau, ya silakan distribusi sendiri, tidak perlu lewat lurah inikan bukan program pemerintah,” ungkapnya.
Appi mengaku telah memanggil Lurah Tamarunang untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran permintaan THR tersebut. Dari konfirmasi itu diketahui bahwa aksi minta dana lebaran itu telah berlangsung berulangkali setiap lebaran.
“Pak camat juga saya sudah telepon untuk lurahnya bisa datang. Ini lebih parah lagi kalau berulang. Tapi, intinya saya akan panggil dulu mendengarkan apa yang menjadi keterangannya baru kita akan ambil keputusannya, kita kan ndak boleh gegabah juga kan begitu,” jelasnya.
Appi memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait atas keluarnya surat edaran permintaan THR dari pihak Kelurahan Tamarunang.
“Kan ada aturan-aturan sendirinya, kita akan bicara tentang aturan bagaimana penerapannya itu bisa kesana. Supaya itu bisa menjadi efek jerah kepada yang lain juga,” pungkasnya.
(mir/agt)