Kemendagri Tegaskan Sanksi ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan tentang sanksi yang akan diterima aparatur sipil negara (ASN) jika mudik menggunakan mobil dinas. Peringatan itu disampaikan kembali oleh Wamendagri Bima Arya.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal sanksi tersebut. Bima Arya hanya menyatakan sanksi bakal diatur oleh masing-masing kepala daerah.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3).

Bima menegaskan mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara. Sehingga, penggunaan mobil dinas itu semestinya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik.





“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tutur dia.

[Gambas:Video CNN]

“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wali Kota Depon Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.

Supian mengungkapkan beberapa hal jadi pertimbangan di balik keputusannya tersebut, seperti faktor kepemilikan kendaraan oleh ASN hingga sebagai jaminan agar ASN bisa cepat kembali ke Depok usai mudik ke kampung halaman.

READ  Rekam Jejak Eks Presiden Filipina Duterte hingga Diburu Interpol

Ia juga menyampaikan terkait risiko hilang atau kerusakan pada mobil dinas saat digunakan mudik menjadi tanggung jawab dari ASN yang menggunakannya.

Hingga pernyataan itu kemudian dibantah Kementerian Dalam Negeri dan ditegaskan bakal ada sanksi bagi ASN yang melakukan hal tersebut.

(dis/chri)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *