Kemenperin soal Apple Investasi Rp16 T di Batam: Riil Hanya Rp3,2 T

Berita, Ekonomi2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian buka suara soal rencana Apple membangun pabrik bernilai US$1 miliar atau Rp16,18 triliun (Kurs Rp16.188 per dolar AS) di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone.

Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan meski bernilai investasi Rp16 triliun, nilai riil investasi Apple itu katanya hanya akan mencapai US$200 juta atau Rp3,2 triliun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi US$1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/1).

Ia mengatakan nilai riil itu lebih kecil karena berdasarkan perhitungan teknokratis Kemenperin, nilai investasi Apple itu memasukkan komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku.

Padahal, proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi. Nilai investasi diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.

Ia mengatakan dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan nilai investasi mereka tembus US$1 miliar.

“Jika nilai investasi Apple sebesar US$1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi US$1 miliar, tentu akan sangat besar sekali,” Febri berkomentar.

Ia memaparkan, dalam negosiasi pada 7 Januari 2025 tersebut, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex. Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex.

Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.

Sanksi Bagi Apple

Sementara itu, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.

Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.

Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.

Febri mengatakan, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.

Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple. Febri mengatakan Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.

“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.

Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.

Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.

Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.

Febri mengatakan sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

Begitu juga iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia.

“Hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotetis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini,” kata Febri.

Kemenperin juga menyayangkan pandangan yang menyatakan bahwa Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.

Menurut Febri, Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017.

“Itu artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit bisnis Apple di Indonesia. Hingga tahun 2024, juga tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” imbuhnya.

(agt/agt)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250123145656-92-1190685/kemenperin-soal-apple-investasi-rp16-t-di-batam-riil-hanya-rp32-t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *