Kemkomdigi Batasi Masyarakat Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

Berita, Teknologi1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah berencana membuat aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia bertujuan untuk melindungi anak dari ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ucap Meutya.

Selain itu, ketentuan ini juga untuk menghindari anak-anak di Indonesia mengakses pornografi di internet. Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5
juta kasus.

Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.

Angka lumayan tinggi juga turut disumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.

Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai ponsel.

(mik)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250202104337-192-1193627/kemkomdigi-batasi-masyarakat-akses-media-sosial-berdasarkan-usia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *