Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu diminta menyetorkan uang untuk pemenangan tersangka Rohidin Mersyah yang mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.
Penyidik KPK telah mendalami temuan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/3) di Gedung Merah Putih.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM [Rohidin Mersyah] yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Sudirman, penyidik KPK juga mendalami temuan percakapan perihal dugaan untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah ketika diperiksa di hadapan penyidik.
Konfirmasi barang bukti
Pada Senin kemarin, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Isnan Fajri yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Dari Isnan Fajri, penyidik mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang diduga satu di antaranya merupakan dokumen catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu.
“KPK berharap momentum ini dijadikan Pemprov Gubernur yang terpilih untuk memperbaiki organisasi dan tata kelola proses pengadaan barang dan jasa khususnya di Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu,” ucap Tessa.
Lembaga antirasuah memproses hukum Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.
Lima orang lain yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
Sementara itu, dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.
Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
(tsa/ryn)