Kilas Balik Kasus e-KTP Paulus Tannos yang Ditangkap di Singapura

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang berstatus buron, Paulus Tannos ditangkap di Singapura.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah berupaya mengekstradisi Tannos dengan menggandeng Polri, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013 pada Kemendagri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Kasus korupsi ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Para tersangka selain Tannos telah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Miryam telah menjalani vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Miryam divonis pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.

Isnu dan Husni juga telah divonis hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta pada Oktober 2022 lalu.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, hanya Tannos yang belum menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Isnu, Husni, dan Miryam. Sebab, Tannos buron ke luar negeri.

Padahal, Tannos berpotensi menjadi salah satu tersangka kunci dalam kasus ini. Sebab, perusahaan milik Tannos mendapat proyek besar terkait e-KTP meski menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung.

PT Sandipala Arthaputra mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Adapun, KPK sempat memeriksa Miryam sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Tannos ini pada 13 Maret 2024 lalu.

Setelah memeriksa sebagai saksi, KPK juga mencegah Miryam untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Miryam yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara itu kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode ‘uang jajan’.

Di sisi lain, salah satu hal yang menonjol dalam kasus e-KTP ini adalah terseretnya Eks Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) dalam perkara yang berbeda.

Setnov, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *