Komdigi Buka Suara Dugaan Kasus Korupsi PDNS

Berita, Teknologi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi Ismail dalam sebuah keterangan, Jumat (14/3).

Ismail mengatakan pihaknya mendukung penegakan hukum sebagai komitmen Komdigi menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Ismail ini merespons penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait proyek PDNS yang digelar saat lembaga tersebut masih menyandang nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ia menyatakan Komdigi adalah institusi yang taat hukum, maka dari itu pihaknya siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.





Ismail menjelaskan proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Kronologi dugaan korupsi

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhitung sejak Kamis (13/3).

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).

READ  Link Live Streaming Dewa United vs Persija di Liga 1

Bani menjelaskan kasus ini bermula pada 2020, ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.

Dalam pelaksanaannya, ia menyebut diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT AL.

Kemudian, ia menyebut pada 2020 pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.

“Pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama,” katanya.

Bani menjelaskan hal itu dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.

Kondisi itu kemudian terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.

“Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” tuturnya.

Bani mengatakan pemenangan proyek itu juga diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

“Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” jelasnya.

Bani menyebut anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” tuturnya.

READ  Ratusan Warga Mengungsi Imbas Banjir di 9 Kecamatan di Pekalongan

(lom/fea)

[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250314155630-185-1208959/komdigi-buka-suara-dugaan-kasus-korupsi-pdns

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *