Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital, termasuk aplikasi media sosial, mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Apa tujuannya?
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan kewajiban klasifikasi tersebut akan dilakukan berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Menurut dia ketentuan tersebut bakal tertuang dalam aturan yang sedang digodok oleh Komdigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat,” ujar Fifi dalam sebuah diskusi publik, Jumat (28/2), melansir Antara.
Fifi mengatakan penentuan profil risiko produk sangat penting karena tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama.
Apalagi mengingat kini semakin banyak pengguna layanan digital yang merupakan anak-anak, maka ketentuan klasifikasi layanan PSE menjadi mendesak yang akan ditegakkan lewat aturan terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan,” ungkap Fifi menyebutkan alasan pentingnya klasifikasi layanan PSE.
Secara lebih rinci, Fifi menjelaskan bahwa upaya melindungi anak di ruang digital melalui regulasi sebenarnya sudah disiapkan pemerintah sejak 2023.
Hal ini selanjutnya terus berproges di masa transisi pemerintahan dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) ke Kabinet Merah Putih (KMP) dan di 2025, Komdigi menggelar sejumlah Focus Group Discussion (FGD) untuk menyelesaikan regulasi ini.
Komdigi juga membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak untuk memastikan setiap pihak yang berkaitan memberikan masukan untuk menyempurnakan aturan ini.
“Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi,” tuturnya.
(dmi/dmi)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250303135540-192-1204431/komdigi-perintahkan-medsos-klasifikasi-layanan-cek-tujuannya