Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menyelesaikan aturan perlindungan anak di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan untuk draf aturan sudah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang dipimpin oleh Alexander Sabar dan tengah dianalisis olehnya. Tinggal menunggu waktu untuk diundangkan.
“Kemudian juga aturan mengenai perlindungan anak di internet Atau ramah anak itu juga sudah siap. Saya sedang baca untuk finalisasi, akhirnya ini nanti ada di Pak Alex,” ujar Meutya usai melantik sejumlah pejabat di Lingkungan Kementerian Komdigi, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya menargetkan aturan perlindungan anak di internet bisa dirilis sesegera mungkin. Ia memberikan waktu 1 bulan kepada Alex dan tim untuk menyelesaikan aturan lanjutannya.
“Karena termasuk juga pemantauan dari ruang digital. Jadi Pak Alex saya tugaskan dalam waktu satu bulan Peraturan Menteri itu bisa kita keluarkan,” kata dia.
Selain itu, ada dua aturan juga yang tengah dikerjakan oleh Kementerian Komdigi yakni terkait Pusat Data Nasional (PDN) dan penggunaan Artificial Intelligence (AI).
Untuk PDN diharapkan bisa mulai diimplementasikan mulai Maret 2025. Sedangkan, AI diharapkan selesai dalam 3 bulan ini.
“Mudah-mudahan bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya per akhir Maret ini. Jadi yang kami lakukan selama 2 bulan ini adalah mempersiapkan hal tersebut bisa berjalan menuju target di Maret,” pungkas Meutya.
(ldy/mik)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250113200739-192-1186739/komdigi-rampungkan-aturan-perlindungan-anak-di-internet