Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (11/2) ini.
Belum diketahui agenda rapat dengan DKPP hari ini. Rapat ini juga tak masuk dalam agenda rapat dan kegiatan harian DPR yang biasanya disebar kepada awak media.
Pantauan CNNIndonesia.com, rapat Komisi II dengan DKPP digelar tertutup untuk publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di lokasi, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima bilang bahwa rapat hanya evaluasi keseluruhan. Dia membantah rapat digelar untuk evaluasi perseorangan.
Bima juga menegaskan belum ada penerapan dari tata tertib (tatib) baru DPR yang memperluas kewenangan DPR hingga evaluasi pimpinan lembaga atau kementerian yang pejabatnya dipilih dari hasil fit and proper test di DPR.
“Belum [implementasi Tatib]. Kita evaluasi semuanya,” kata Bimo.
Tatib baru DPR yang disahkan baru-baru ini telah menambahkan kewenangan bagi anggota dewan untuk mengevaluasi pejabat yang disahkan lewat Paripurna.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 228A. Pasal itu menyebutkan, “Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menjelaskan evaluasi yang dimaksud termasuk rekomendasi pemberhentian.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu,” kata Bob, 4 Februari lalu.
![]() Infografis Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Copot Pejabat Negara
|
Rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, Komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.
Menurut Bob, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian akan bersifat mengikat. Namun, DPR hanya bisa memberikan rekomendasi dan keputusan akhir tetap diserahkan kepada lembaga terkait.
“Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan,” kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Tatib DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat di sejumlah instansi yang ditetapkan lewat Paripurna DPR hanya berlaku internal.
Dasco mengaku bingung isu yang berkembang di masyarakat kini justru DPR bisa memecat pejabat. Dasco menegaskan bahwa kewenangan baru tersebut hanya melengkapi fungsi pengawasan DPR sebelumnya.
“Revisi Tatib itu kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Dan apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat,” kata dia di kompleks parlemen, Kamis (7/2).
(thr/wis)