Komisi III DPR Akan Panggil Kapolres Semarang soal Penembakan Siswa

Berita, Nasional75 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi III DPR akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar buntut kasus oknum polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu (24/11) dini hari.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pada Selasa (3/12) mendatang. Pihaknya mengaku kecewa sebab hingga kini tak menerima informasi utuh dalam kasus tersebut.

“Nah, kami akan memanggil khusus si Kapolres ini pada kesempatan yang secepat-cepatnya,” kata Habib di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (29/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku prihatin dalam kasus tersebut. Dia mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat agar kapolres terkait mendapat evaluasi.

Habib mengaku tak ingin kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa merusak citra Polri secara keseluruhan.

“Kejadian di Semarang ini benar-benar memprihatinkan ini, kinerja kapolres ini perlu dievaluasi seperti apa. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga, itu peribahasanya. Apalagi, kapolresnya ini susah sekali berkomunikasi,” katanya.

Habib lebih-lebih juga jengkel dengan pernyataan Polres yang menyebut bahwa korban merupakan anggota ganster. Dia mengingatkan agar polisi tak mengeluarkan pernyataan sembarangan selama proses penyelidikan.

Menurut Habib, label gangster kepada aksi tawuran pelajar tidak tepat.

“Saya dengar memang ada satu orang meninggal, tiga orang terluka, lalu dengan seenaknya diklaim sebagai gangster. Gangster seperti apa?” Katanya.

Polisi saat ini tengah melakukan ekshumasi kepada jasad korban dan kembali membongkar kuburannya. Proses ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab sesungguhnya tewasnya korban.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengklaim anggota melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Selain GRO tewas, ada dua rekannya yang mengalami luka.

Polda Jateng menyatakan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) berstatus sebagai terperiksa kasus pelanggaran kode etik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan pihaknya telah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Robig dengan menjebloskannya ke dalam tahanan.

“Untuk saat ini kan yang bersangkutan terperiksa dalam kasus kode etik profesi kepolisian dan ditahan, jadi statusnya terperiksa dalam kasus kode etik,” kata Artanto saat dihubungi, Rabu (27/11).

Artanto menerangkan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Robig belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam proses penyelidikan. Keluarga korban, kata Artanto, telah membuat laporan polisi pada Selasa (26/11) kemarin dan masih dalam pendalaman.

“Untuk status tersangka itu kan dalam kasus tindak pidana, nah itu kan pihak keluarga almarhum baru melaporkan kemarin ke pihak kepolisian dalam bentuk LP, jadi masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Mabes Polri turut mengasistensi kasus penembakan ini. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) telah diturunkan ke Semarang untuk melakukan penyelidikan. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *