Komisi III DPR Harap Vonis Ultra Petita Harvey Moeis Beri Efek Jera

Berita, Nasional24 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk Harvey Moeis merupakan hal yang tepat.

Martin berpendapat vonis yang melebihi tuntutan hakim atau ultra petita itu akan memberikan efek jera pada terdakwa kasus korupsi.

“Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata Martin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengatakan vonis ultra petita ini juga menggambarkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Apalagi, kata dia, kasus ini jadi sorotan masyarakat lantaran merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.





“Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tutur Martin.

“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” sambungnya.

Senada, anggota Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra berharap vonis ultra petita ini tetap bertahan meskipun Harvey mengajukan kasasi.

Soedeson turut mendesak Kejaksaan Agung menyeret aktor intelektual yang memiliki peran krusial dalam kasus ini.

“Kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat Bangka Belitung dan masyarakat Indonesia,” ujar Tandra.

READ  Ragnar Oratmangoen Main, 9 Pemain Dender Dibantai Charleroi 0-5

“Aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana, gitu. Harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Dalam vonis ini, Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Adapun sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *