Komnas HAM Tegaskan Teror ke Tempo Langgar Hak Asasi Manusia

Berita, Nasional5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komnas HAM menegaskan teror dan intimidasi terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong hingga wartawan yang menjadi korban doxing dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama terhadap hak atas rasa aman.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan tindakan teror tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, serta dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.

“Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadapHuman Rights Defender, di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia,” kata Haris dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/3).





Haris menegaskan setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu, lanjut dia, Komnas HAM mendorong penegakan hukum yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel oleh kepolisian.

READ  Reaksi Manajer Timnas Indonesia Soal Tagar Patrick Kluivert Out

Ia menambahkan tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,” imbuhnya.

Terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dua di antaranya ialah mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis.

Komnas HAM turut meminta pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di kemudian hari.

(ryn/dmi)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *