Yogyakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam meminta publik menunggu proses hukum terhadap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy.
Menurut pihaknya, penanganan kasus polisi tembak siswa SMK itu masih sesuai jalur.
“Sepanjang yang saya, kan saya yang turun, saya yang tanggungjawab untuk kasus Semarang, sepanjang kemarin kami berproses di situ, ya on the track,” kata Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam di Kota Yogyakarta, DIY, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan Kompolnas sampai sekarang masih memonitor proses etik maupun pidana Aipda Robig yang ditangani Polda Jateng berdasarkan pelaporan keluarga korban. Anam pun meminta publik menunggu proses hukum terhadap Aidpda Robig.
“Yang pasti soal kasus Semarang kita tunggu proses hukumnya, ini kan sedang berjalan, banding etiknya juga sedang berjalan, proses hukumnya juga sedang berjalan,” ujarnya.
Dia pun mengklaim keluarga almarhum Gamma sejauh ini mengapresiasi kinerja Polda Jateng menangani perkara hukum dan etik menyangkut kasus ini. Hal itu diungkap Anam merespons pertanyaan soal pengakuan keluarga Gamma yang telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, pihak keluarga yang diwakili kuasa hukumnya, Zaenal Abidin alias Petir meminta Kapolri menunjukkan ketegasan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus polisi tembak siswa yang terjadi pada Minggu (24/11) dini hari lalu.
“Pertanyaan bagi kami dan kami juga langsung monitoring kepada pihak keluarga, keluarganya Gamma, ketika kami tanya, bagaimana melihat proses penegakan etik dan penegakan hukum di Polda Jawa Tengah, mereka mengatakan, mereka mengapresiasi kepolisian. Bagi kami cukup di situ,” ujar Anam.
“Kompolnas tidak masuk ke dalam ruang mengganti orang (dalam jabatan), mencopot orang, mengganti dengan orang baru, kita tidak di situ tapi memastikan bahwa kerja-kerja penegakan hukum di sana (Polri) profesional,” imbuh eks Anggota Komnas HAM itu.
Penyidik Polda Jateng telah memeriksa puluhan orang, termasuk anggota Brimob terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.
Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk dari anggota kepolisian.
Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.
(kum/kid)